JELANG PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) DATA PEMILIH PILKADA 2024 : BAWASLU POSO SIAP KAWAL DAN LINDUNGI HAK PILIH MASYARAKAT
Admin Humas
20 Juni 2024 115 x BeritaFoto: Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Whisnu Pratala saat narasumber
Poso. Bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, Panwaslu
Kecamatan wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan PPK dan PPS
agar tugas-tugas pengawasan di lapangan berjalan baik dan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, Hal ini yang diungkapkan
oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Whisnu Pratala Dalam
paparan materinya pada kegiatan Pelatihan pengawasan tahapan Pemuktahiran
data Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Poso. Rabu, (19/6/2024). Di Hotel Ancyra Poso.
Whisnu juga menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan
coklit, strategi pengawasan coklit,
serta cara melaporkan hasil-hasil pengawasan coklit melalui Alat Kerja dan Formulir Model A.
Melalui Panwaslu Kecamatan, Whisnu berpesan kepada PKD Semua
kegiatan yang dilakukan oleh PPDP yang terdiri dari pelaksanaan coklit,
pengisian formulir coklit maupun tata cara coklit wajib diawasi.
"Teman-teman Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memastikan PPDP melakukan coklit secara
benar berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu mencentang pemilih yang
memenuhi syarat, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, memperbaiki data
pemilih yang bermasalah, serta mendata pemilih yang memenuhi syarat yang belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih"ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga whisnu mengatakan Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih sebagai komitmen untuk memastikan terkawal hak pilih dengan baik.
‘’Posko kawal hak pilih ini ada di tingkat Bawaslu Kabupaten
Poso dan juga tingkat Panwaslu Kecamatan. Kami sediakan ruang khusus untuk
Kawal Hak Pilih, sehingga masyarakat bisa datang melaporkan kalau misalnya
dalam proses Coklit ternyata mereka tidak didatangi oleh petugas
Pantarlih," imbuhnya