Anggota Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan pengawasan terhadap proses pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak
|
#sahabatbawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Ifran Tadene melaksanakan pengawasan terhadap proses pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso. Selasa, (26/11/2024). Di halaman Logistik Utama KPU Kabupaten Poso.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kapolres Poso, Dandim 1307, Perwakilan dari Pemda Poso, dan Kejaksaan Poso.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Poso, berikut rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan yakni Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Surat suara baik sebanyak 174 lembar, Surat suara rusak sebanyak 89 lembar. Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Surat suara baik sebanyak 79 lembar dan Surat suara rusak sebanyak 102 lembar.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Poso berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pilkada agar berjalan jujur, adil, dan demokratis.