Bahas Pidana Pemilu, Ifran Tadene Soroti Keabsahan Dokumen Pencalonan
|
Poso. Proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada tahapan pencalonan membutuhkan ketelitian, khususnya dalam menguji keabsahan dokumen persyaratan bakal calon.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Ifran Tadene saat menjadi narasumber dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (28/08/2026).
Ifran menjelaskan bahwa tahapan pencalonan merupakan salah satu titik rawan pelanggaran, terutama terkait pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan pencalonan. Hal tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Penanganan tindak pidana Pemilu harus dilakukan secara cermat. Pembuktian tidak hanya melihat adanya dokumen palsu, tetapi juga unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak yang membuat, memesan, maupun menggunakan dokumen tersebut,” ujar Ifran.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu guna memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai asas legalitas dan due process of law.
Kegiatan Obesitas menjadi sarana penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran serta menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Penulis dan Editor: Iwn
Foto: Meri