Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Rekrutmen Penyelenggaraan Adhoc Jajaran KPU Kabupaten Poso

Bawaslu Awasi Rekrutmen Penyelenggaraan Adhoc Jajaran KPU Kabupaten Poso

Poso. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan Pengawasan Langsung terkait Perekrutan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang laksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Mulai dari tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 30 huruf a. ayat 1 dimana Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan pelaksanaan  rekrutmen PPK , PPS, dan KPPS mulai dari Tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tes tertulis, tes wawancara, hingga pengumuman kelulusan dan pelantikan.

Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Helmi Mongi menyebutkan "Pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso bertujuan memastikan proses perekrutan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian anggota PPK dan PPS yang terpilih". Ujar Helmi.

Dokumentasi Foto : Tertertulis PPK

Dokumentasi Foto : Wawancara PPK

Dokumentasi Foto : Penyerahan Berkas Syarat Calon Anggota PPS