Bawaslu dan KPU Poso Perkuat Sinergitas dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Poso. Dalam rangka upaya pencegahan serta optimalisasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca penetapan Triwulan I Tahun 2026 oleh KPU Kabupaten Poso, Bawaslu Kabupaten Poso menggelar rapat koordinasi bersama pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang terus diperbarui secara berkala.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi bersama terkait data dan informasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi antar lembaga. “Rapat ini diselenggarakan agar kita dapat saling berdiskusi terkait data dan informasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami juga berharap apabila KPU Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan coklit terbatas, agar dapat diinformasikan kepada Bawaslu Kabupaten Poso terkait jadwalnya sehingga dapat diawasi secara langsung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Poso juga menyampaikan hasil penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026. Ia menekankan bahwa fokus pengawasan saat ini tertuju pada peningkatan jumlah pemilih baru dibandingkan penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Whisnu Pratala mengangkat pertanyaan terkait penambahan data pemilih baru selama periode Januari hingga Maret 2026, khususnya mengenai kejelasan sumber data yang diturunkan oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ifran H.W. Tadene turut menyoroti adanya peningkatan jumlah pemilih, namun tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Ditemukan bahwa masih terdapat pemilih yang tidak dikenal oleh Kepala Desa maupun Lurah di 19 kecamatan. Hal ini menjadi perhatian serius dan dinilai perlu adanya perbaikan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso.
Dalam sesi diskusi, Ketua KPU Kabupaten Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu menjelaskan dinamika pasca penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026, terutama terkait penghapusan data pemilih yang tidak dikenal. Ia menegaskan bahwa proses penghapusan nama harus mengacu pada data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menjadi kewenangan Dinas Dukcapil. Sementara itu, KPU hanya menerima data dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dimutakhirkan di tingkat kabupaten dan ditetapkan setiap triwulan sesuai keputusan KPU RI.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Poso, Ibu Dewiyul, menyampaikan bahwa data yang digunakan pada Triwulan I merupakan data penduduk Semester II Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar pemilih pemula berasal dari kalangan pelajar yang telah berusia 17 tahun pada Maret 2026. Oleh karena itu, para pelajar yang akan mengikuti ujian nasional diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP elektronik sebagai syarat administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Poso semakin kuat dalam melaksanakan pengawasan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Meri
Editor: Iwn