Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN POSO AJAK KEPALA DESA JAGA NETRALITAS DALAM PILKADA

BAWASLU KABUPATEN POSO AJAK KEPALA DESA JAGA NETRALITAS DALAM PILKADA

Poso, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Christian Adiputra Oruwo Memaparkan Larangan bagi Kepala Desa dalam Kegiatan Penyerahan DIPA Dana Desa Kelurahan TA 2020 Dirangkaikan Dengan Sosialisasi Netralitas Aparatur Daerah Dalam PILKADA 2020. Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Camat dan Kepala Desa, Lurah serta beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)  yang ada di Kabupaten Poso. Bertempat di gedung Torulemba, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam Kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Christian A. Oruwo menjelaskan, sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, terbagi dalam tiga Dimensi yaitu, Dimensi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan serta Jenis Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik, dan Pelanggaran Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Dalam Uraian Peraturan Terkait Larangan bagi Pemerintah Desa menurut UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Christian A. Oruwo menerangkan Pasal 29 bahwa Kepala Desa Dilarang Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak atau kewajibannya; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; Menjadi pengurus partai politik, Ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Dalam hal Sanksi sesuai Pasal 30 ayat 1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. ayat 2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Lanjut Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Christian A. Oruwo menjabarkan terkait perspektif Undang-undang Pemilihan Daerah yakni Undang-undang 10 tahun 2016 Pasal 71 dimana Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan/atau Kepala Desa atau sebutan lain Lurah Dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan  yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan untuk Sanksinya dapat ditemukan dalam pasal 188 yaitu dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 Juta rupiah

Adapun Pemaknaan dalam Undang-undang Pilkada, Undang-undang 10 tahun 2016 terkait Keputusan itu yang bersifat formal dan adminstratif  dan juga keputusan yang tidak berwujud adminstratif yaitu keputusan seseorang dilakukan dan tidak dilakukan tindakan tertentu. Terkait dengan Tindakan apa saja yang Dilarang bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan/atau Kepala Desa atau sebutan lain Lurah. 1) Tindakan menghadiri kegiatan kampanye kecuali dalam Tugas Resmi, 2) menghimbau untuk memilih calon tertentu, 3) mengajak untuk memilih calon tertentu, 4) Memberikan Isyarat baik dalam bentuk lisan, atau dalam bentuk gerak yang tentunya gerakkan itu digunakan oleh salah satu calon, 5) Memberikan Respon Like atau Dislike di Media Sosial dalam hal ini tidak untuk menguntungkan maupun merugikan.

Bagi Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota itu juga Ada Larangan Tidak Boleh Melibatkan, dan apabila melibatkan akan mendapat sanksi. Artinya œCalon yang melibatkan ASN, baik ASN yang terlibat maupun yang melibatkan sama-sama ada Sanksinya.tegas Christian.

œBagi Kami Bawaslu Kabupaten Poso akan terus mengingatkan, mencegah, dan saya pikir kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah demi terwujudnya Pilkada yang Berintegritas Tutup Christian dalam pemaparannya.

Editor by Suadarma Engku