Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN POSO AWASI PENYERAHAN PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

BAWASLU KABUPATEN POSO AWASI PENYERAHAN PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Helmi Mongi melakukan pengawasan Penyerahan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Senin,27/7/2020, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso.

Penyerahan syarat dukungan perbaikan di lakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pukul 22.05 wita di Ruang Rapat KPU Kab Poso dan  secara resmi diterima Dokumen Syarat perbaikan oleh  Anggota KPU Kabupaten Poso, Whisnu Pratala,SP. Taufik Hidayat,ST.,M.AP dan Wilianita S Pangetty, SE.

Dokumentasi Foto : Proses Verifikasi Berkas

Pengecekan dilaksanakan kurang lebih 8 (delapan) jam dimana dalam proses pengecekan dibagi menjadi 6 tim yang masing-masing tim terdiri dari staf KPU yang didampingi oleh TIM Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso.

berdasarkan BA TANDA TERIMA dan BA.1 -KWK Perseorangan KPU Kabupaten Poso yang Diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kab poso, yakni Jumlah dokumen syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Formulir B.1 KWK) yang berjumlah 5.805 orang, dokumen Yang dinyatakan Tidak Lengkap Oleh KPU Kab Poso berjumlah 195 Orang, serta Total Jumlah dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 5.610 Orang dengan jumlah Sebaran di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Bahwa Jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan yang Sudah diserahkan, Telah  dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kab Poso dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2020 s/d 4 Agustus 2020.

Editor : Suadarma P.S Engku