BAWASLU KABUPATEN POSO AWASI REKRUT PPK, PPS, DAN KPPS
|
Poso, 16 Januari 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Panduan pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Poso , Abdul Malik Saleh dan Helmi Mongi berkunjung ke KPU Kabupaten Poso dalam hal menyampaikan himbauan-himbauan terkait proses pembentukan Anggota PPK, dan PPS
Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan beberapa hal penting antara lain dalam perekrutan Penyelenggara add hoc jajaran KPU dilaksanakan dengan Prinsip Profesional, juga mengigatkan agar mejaga kerahasiaan Dokumen Penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan Bawaslu Kab.Poso akan melaksanakan pengawasan melekat dengan menugaskan staf di kantor KPU Kab.Poso untuk mengawasi proses perekrutan PPK dan PPS.
Bawaslu Kabupaten Poso juga telah membuka Posko Layanan Informasi dan Aduan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pembentukan PPK,PPS, dan KPPS yang beralamat di kantor Bawaslu Kabupaten Poso, JL. Pulau Bali No.19, Kel. Gebangrejo Barat, Kec. Poso Kota. Terkait dengan hal tersebut Panwas Kecamatan se-Kabupaten Poso juga melakukan Pengawasan Langsung terhadap Pengumuman dan Sosialisasi KPU Kabupaten Poso dalam Pembentukan PPK berupa pemasangan Baliho dan penempelan serta Penyebaran Brosur di 19 Kecamatan.
Dokumentasi Foto : Sosialisasi KPU Poso di Kecamatan
Langkah Pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pilkada dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS maka Bawaslu Kabupaten Poso telah mengirimkan Surat Imbauan Perekrutan PPK nomor 09/K.ST-09/PM.01.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 sebelum dimulainya jadwal pembentukan dan mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Poso yang bertujuan untuk berkoordinasi terkait Tehnis Pelaksanaan Pembentukan Anggota PPK.