Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Poso Gelar Rapat Stakeholder Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Bawaslu Kabupaten Poso Gelar Rapat Stakeholder Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Poso “ 2 hari jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Poso bersama dengan stakeholder melaksanakan Rapat Koordinasi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso, Kamis (25/4/2019).

Dokumentasi Foto : Rapat Koordinasi Bawaslu dan Stakeholder

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang di wakili Kepala Badan Kesbangpol Ari Pamungkas, Kabag OPS Polres Poso AKP Anton Muhammad SH, dan perwakilan Komandan Kodim 1307 yang di wakili pasi Intel kodim Ahmad Jayadi diantaranya membahas hal teknis persiapan logistik, pengamanan Pendistribusian dan Pengamanan TPS pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada hari sabtu (27/4/2019) mendatang.

Pada kesempatannya Bawaslu Kabupaten Poso menjelaskan Terkait percetakan surat suara dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 344 ayat (2). Disebutkan bahwa "jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS olehnya Bawaslu mempertegas dalam hal ketersediaan Surat Suara yang akan didistribusikan nanti oleh KPU kabupaten Poso ke TPS “ TPS  yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Dalam hal ketersediaan Surat Suara Ketua KPU Kabupaten Poso sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI Mengenai Tambahan Surat Suara digunakan pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) nanti. Lanjut Ketua KPU Kabupaten Poso menjelaskan bahwa untuk kelengkapan diluar Kotak sudah tersedia, tinggal menunggu tibanya Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi yang sekarang ini telah dicetak di Jakarta. Selanjutnya dari Pihak Kepolisian dan TNI akan bersama “ sama mengawal dan menjaga keamanan pada saat pendistribusian surat suara sampai dengan selesainya Pemungutan Suara Ulang (PSU).