Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Poso melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye

penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kabupaten Poso melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)

#sahabatbawaslu, Memasuki masa tenang Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Poso melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang di berbagai tempat di Kabupaten Poso. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 24 November 2024, pukul 00.01 dini hari bersama KPU Kabupaten Poso, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Poso, serta Kodim 1307 Poso.

Penertiban APK dan BK ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan masa tenang, yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Poso sebelumnya telah memberikan imbauan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk secara mandiri menurunkan dan menertibkan APK dan BK masing-masing. Apabila tidak dilaksanakan, petugas berwenang akan turun untuk melakukan penertiban.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, penertiban serupa juga dilakukan oleh jajaran Bawaslu di 19 Kecamatan se-Kabupaten Poso. Melalui kolaborasi antara berbagai instansi, penertiban diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menikmati masa tenang yang bebas dari gangguan kampanye.

#ayoawasibersama

#pilkada2024