Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Poso Mengimbau KPU Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Bawaslu Kabupaten Poso Mengimbau KPU Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Bawaslu Kabupaten Poso “ Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Poso Nomor 0742/PL.03.6-SD/7202/LPU.KAB.IV/2019 Perihal Perubahan Penyampaian Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 23 April 2019, Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di 11 Kecamatan yakni Kec.Poso Kota Terdapat 2 TPS dan 1 TPS Pemungutan Suara Lanjutan, Kec.Poso Pesisir 4 TPS, Kec.Poso Pesisir Utara 1 TPS, Kec. Lage 2 TPS, Kec.Pamona Tenggara 1 TPS, Kec.Pamona Selatan 1 TPS, Kec. Lore Utara 1 TPS, Kec.Lore Peore 1 TPS, Kec.Lore Selatan 3 TPS, Kec.Lore Barat 1 TPS, Kec.Lore Timur 2 TPS dan waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 April 2019.

Terkait Surat penyampaian pemungutan suara ulang (PSU) yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso, Maka Bawaslu Kabupaten Poso mengeluarkan Surat Nomor 208/K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 Perihal Imbauan untuk mempersiapkan ketersediaan logistik dan kebutuhan surat suara pada saat pemungutan suara ulang (PSU), melakukan bimbingan teknis kepada KPPS terkait tata cara pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara di TPS, melakukan  sosialisasi kepada peserta pemilu dimana dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) perihal pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh, Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar sama-sama Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan melaporkan pelanggaran pemilu berupa pemberian uang dan materi lainnya kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa.