BAWASLU KABUPATEN POSO MINTA ASN MENGEDEPANKAN SIKAP NETRAL MENJELANG PEMILU 2024
|
Poso. Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Helmi Mongi minta ASN untuk mengedepankan sikap netral menjelang pemilu 2024. Larangan bagi ASN terlibat dalam politik telah diatur secara tegas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut dikatakan saat menjadi narasumber di acara Jaksa Menyapa dengan Tema Netralitas Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Senin (30/10/2023), di Stasiun Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Poso pada frekuensi 94,6 FM.
Helmi menegaskan berbagai perilaku yang dilarang bagi ASN dalam konteks netralitas dijelaskan dalam SKB, termasuk larangan terlibat dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti melakukan posting yang bernuasa politik, share, komentar dan like, hadir pada deklarasi calon, menjadi panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan menggunakan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara serta mengadakan kegiatan yang berpihak pada paslon tertentu.
œLarangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh lima pimpinan yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN sejak 22 September 2022. SKB ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tegasnya
Ia berharap dengan adanya acara Jaksa Menyapa ini akan membangun kesadaran tinggi dikalangan ASN untuk tetap netral selama tahun politik
œKami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong netralitas ASN demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis, pungkasnya.