Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN POSO PASTIKAN PROSES PENYORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

BAWASLU KABUPATEN POSO PASTIKAN PROSES PENYORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan Pengawasan Langsung terhadap Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020.

Sesuai Jadwal KPU Kabupaten Poso, Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan di Kasintuwu Gor. Jl. Brigadir Jend. Katamso, Lawanga, Poso Kota Utara, Kabupaten Poso. Senin 24/11/2020.

Sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh petugas pelipatan surat suara dan mencuci tangan serta menggunakan masker sebelum memasuki gedung tempat pelaksanaan pelipatan surat suara guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh dan Helmi Mongi hadir melakukan pengawasan secara langsung bersama Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, SIK yang juga melakukan peninjauan tempat pelipatan sekaligus memastikan keamanan dari tempat penyimpanan surat suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengawasan logistik, diantaranya pelaksanaan sortir surat suara.

 

Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah ditentukan oleh KPU merupakan bagian penting yang menjadi tolok ukur dalam pengawasan.

œYang kita perhatikan juga adalah keamanan surat suara dan penyimpanannya, terus perihal ketepatan jumlahnya juga kita awasi, ujar Abdul Malik Saleh.

 

Lanjut Helmi Mongi selaku Koorinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menambahkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso untuk memastikan tidak ada satu hal yang menyalahi aturan perundang-undangan serta menghindari kecurangan dan kekeliruan pada saat proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso.

Adapun informasi untuk jumlah Surat Suara baik Pemilihan Gubernur dan Bupati seluruhnya sebanyak 162,859 lembar, sudah termasuk cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT 158.646 Pemilih yang ada di Kabupaten Poso

Diketahui proses sortir dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah oleh KPU Kabupaten Poso ditargetkan rampung hari ini, Selasa(24/11/2020) selanjutnya akan di lakukan lagi untuk penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang dijadwalkan pada besok hari, rabu (25/11/2020). Sesuai ketentuan semua logistik pemungutan dan penghitungan suara harus sampai di tiap TPS pada H-1 pemungutan suara pada tanggal 8 Desember mendatang.

Dokumentasi Foto : Pengawasan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020.