BAWASLU KABUPATEN POSO PUTUSKAN PERMOHONAN PEMOHON NO. REGISTER 001 DALAM MUSYAWARAH TERBUKA
|
26 September 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menggelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sidang Musyawarah yang digelar secara Terbuka mengagendakan Pembacaan Putusan, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Poso. Sabtu (26/9/2020).
Dalam Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Poso memutuskan menolak seluruh Permohonan Mohamad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali.
"Memutuskan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Poso, Sabtu (26/9/2020)," kata Ketua Majelis Musyawarah Christian Adiputra Oruwo saat membacakan Putusan dengan nomor register 001/PS.REG/72.7204/IX/2020.
Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dimulai pukul 14.00 Wita, ini diawali dengan pembacaan proses musyawarah sengketa dari tahap awal hingga putusan. Termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh majelis musyawarah.
Pembacaan Putusan tersebut dihadiri Pemohon Mohamad Syarif Rum Machmoed didampingi Kuasa Hukumnya sementara itu dari Termohon Anggota KPU Kabupaten Poso, Whisnu Pratala,SP di damping Kuasa Hukumnya.
Editor: Suadarma Engku