Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Poso Release Hasil Investigasi Dugaan Ijazah Bermasalah

Bawaslu Kabupaten Poso Release Hasil Investigasi Dugaan Ijazah Bermasalah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Release Hasil Investigasi Informasi Awal dari lembaga yg beralamat dkota palu, terkait Dugaan Ijazah Bermasalah salah satu Caleg terpilih kepada Media Pers. Sabtu, 31/8/2019 bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Poso.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, S.Sos., M.AP bersama Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Christian Oruwo, S.H., M.H, Menyampaikan Hasil Investigasi yang dimulai tanggal 22-26/8/2019.

Investigasi Informasi Awal didasarkan pada Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 103 Huruf H dan Perbawaslu No.7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pasal 14. Investigasi dilakukan dengan meminta bahan keterangan dari pihak-pihak terkait yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Pokja Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Poso dan yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh menyampaikan bahwa hasil investigasi berupa bahan dan keterangan dari para pihak. Bawaslu Kabupaten Poso belum dapat menyimpulkan apakah informasi awal mengandung dugaan pelanggaran atau tidak, karena masih membutuhkan keterangan dari pihak terkait lainnya, sebab pada tanggal 26/8/2019 Anggota DPRD Kabupaten Poso Telah di lantik dan diambil Sumpahnya, ini artinya Kewenangan Bawaslu Telah berakhir apabila mengacu pada ketentuan Undang-undang No.7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 19 dan PKPU 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Christian Oruwo, S.H., M.H Koordinator Divisi HPPS menambahkan bahwa terkait Ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Anggota DPRD mengandung dimensi pidana sebagaimana di maksud pasal 520 Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Akan tetapi dengan dilantik dan diambil Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Poso Maka Bawaslu Kabupaten Poso Terikat pada Perbawaslu No.31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pasal 18  yang menyatakan bahwa œPenanganan dugaan tidak pidana pemilu itu berhenti sejak pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten/Kota. oleh karena itu terkait dimensi pidana sudah menjadi kewenangan penuh dari lembaga lain. Tegasnya.