Bawaslu Kabupaten Poso Sampaikan Keterangan di Sidang Penyelesaian Sengketa Hasil
|
Bawaslu Bawaslu Poso Ifran Tadene dan Whisnu Pratala kembali hadiri sidang lanjutan sengketa perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Poso Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bwaslu dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti para pihak, Jum’at (23/01/2025).
Dalam sidang yang disiarkan secara langsung di saluran Youtube Mahkamah Konstitusi, Hakim memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Poso untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menerima laporan pada 22 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Verna Gladies Merry Inkiriwang. Laporan tersebut ditangani dan dibahas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
"Bawaslu Kabupaten Poso mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Irfan Hardianto W Tadene.