Bawaslu Kabupaten Poso Siap Menerima Permohonan Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCT
|
Poso. Bawaslu Kabupaten Poso siap menerima permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan dan ingin mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Poso.
Hal tersebut yang di ungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Poso Whisnu Pratala saat menghadiri kegiatan Penyerahan Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Poso. Jumat, (3/11/2023).
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung.
"Penerimaan permohonan secara langsung dapat diajukan melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di kantor Bawaslu Kabupaten Poso. Sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS". Ujar Whisnu.
Ia menegaskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan.
"hal ini agar jangan sampai laporan atau pengajuan keberatan (sengketa) dari Bapak/Ibu Ketua Partai Politik, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Bawaslu, akibat tenggang waktu yang telah habis untuk penyampaian laporan". Tegas Whisnu.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Peserta Pemilu, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, TNI/Polri, Pers dan Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Helmi Mongi.
