Bawaslu Kabupaten Poso Sosialisasi Langsung Ke Bupati Terkait UU No.10 Tahun 2016
|
Poso, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso didampingi koordinator Sekretariat menyampaikan imbauan secara langsung terkait larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Bupati Pemilihan Tahun 2020 saat bertemu Bupati Poso, Selasa (7/1/2020), Bertempat di Rumah Jabatan Bupati. Jl.Tadulako No.1, Kel.Kasintuwu, Kec.Poso Kota Utara

Ketua Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Abdul malik saleh menjelaskan larangan dan sanksi bagi Bupati yang akan mencalonkan kembali sebagai mana dimaksud Undang-undang No.10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3
Bawaslu menghimbau bahwa selain pengantian/mutasi pejabat Ketua Bawaslu Kabupaten Poso juga mengimbau dalam hal pencalonan kembali Bupati, Darmin A. Sigilipu agar menghindari tindakan-tindakan yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Christian A.Oruwo menyampaikan informasi dari Pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) bahwa ada alat peraga yang memuat citra diri Darmin A. Sigilipu sebagai calon Bupati Poso tahun 2020, akan tetapi menggunakan menggunakan pakaian dinas Bupati dan atribut TNI
œterkait hal ini kami mengimbau agar dalam pemasangan alat peraga untuk keperluan sosialisasi pencalonan agar tidak menggunakan simbol-simbol dan atribut dinas Bupati maupun lembaga negara lainkata Christian.
"terkait pemasangan alat peraga tersebut bukan atas perintah saya tetapi akan di identifikasi" kata Bupati Darmin. Selanjutnya Bupati Darmin A.Sigilipu memberikan respon positif dan menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Poso