Bawaslu Kabupaten Poso Tindaklanjuti Informasi Awal
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Menindaklanjuti informasi dari Lembaga yang beralamat di Kota Palu melalui Surat Nomor 47/L-KPK/VIII/2019 tertanggal 20/8/2019 terkait penggunaan Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) yang digunakan pada saat Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Tahun 2019.
Informasi itu ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 huruf (f) œMeminta Bahan Keterangan Yang Dibutuhkan Kepada Pihak Terkait Dalam Rangka Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota, yang dilakukan dengan menyampaikan Undangan Permintaan Bahan dan Keterangan Kepada Pihak-Pihak Terkait pada hari kamis, 21/8/2019.
Merespon Undangan Permintaan Bahan dan Keterangan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Poso, Pihak-Pihak Terkait Hadir dan memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen.
Permintaan Bahan dan Keterangan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, S.Sos., M.AP bersama Christian Adiputra Oruwo, S.H., M.H Koordinator Divisi Hukum, Penindakan & Penyelesaian sengketa, yang dimulai tanggal 22/08/19, pukul 09.00 wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso.