Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sulteng Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Bawaslu Provinsi Sulteng Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Mempersiapkan jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi. Bawaslu Provinsi Sulteng menggelar Rapat Kerja Teknis Penerimaan Permohonan Serta Registrasi Permohonan dan Simulasi Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kamis (2/7/2020), melalui aplikasi zoom meeting.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan Putusan dalam penyelesaian sengketa tahun 2020 dan akan di sampaikan kepada Bawaslu RI bahwa inilah hasil penyusunan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Rapat virtual tersebut dimulai pukul 10.00 Wita dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen. Ia berharap œmelalui Rapat daring ini jajaran di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota siap dalam menghadapi proses sengketa pemilihan, termasuk juga proses sengketa yang diajukan oleh partai politik.

Narasumber dalam rapat tersebut ialah dari staf teknis penindakan Reki Putera jaya yang membawakan materi terkait Perbawaslu No.2 Tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, Serta Walikota dalam hal penerimaan permohonan dan registrasi, dilanjutkan Dayanto yang membawakan materi terkait perumusan putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan mekanisme penulisan dalam penyusunan putusan dengan memperhatikan aspek hukum dan dasar hukum. Adapun peserta dalam rapat virtual tersebut ialah Ketua dan Anggota dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Editor : Suadarma Engku