Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Poso, Bawaslu Sulteng “ Penyelenggara Pemilu wajib memegang teguh dan menerapkan prinsip yang sudah digariskan sebagai kode etik Penyelenggara Pemilu.

Demikian pemaparan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Hotel Ancyra, Poso

Dihadapan seluruh peserta Bimtek, Ruslan mengupas secara jelas terkait Prinsip yang menjadi pedoman terkait dengan integritas Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulteng, Ngadimin turut hadir sebagai narasumber dalam pemaparan Teknis Klarifikasi dan Investigasi Pelanggaran Pidana Pemilu.

Melalui Bimtek ini diharapkan Bawaslu beserta jajarannya siap dalam mengawal Pemilu Tahun 2019 yang berintegritas.