Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Harus Akurat, Bawaslu Poso Turun Langsung Awasi Coktas

Bawaslu Poso

Foto: Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Whisnu Pratala mengawasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso.

Tentena. Pasca penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Poso terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan data pemilih yang digunakan tetap akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Ifran Tadene bersama Whisnu Pratala melalui kegiatan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso di Kecamatan Pamona Puselemba, Rabu (7/5/2026).

Berdasarkan data yang dimutakhirkan dalam kegiatan Coktas tersebut, terdapat sebanyak 20 pemilih yang dilakukan pencermatan dengan kategori pemilih pemula, pemilih luar negeri, pemilih meninggal dunia, pemilih berusia 100 tahun, serta pemilih yang terindikasi ganda.

 

Dalam kegiatan ini, Ifran Tadene menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Poso memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Data hasil Coktas harus benar-benar ditindaklanjuti secara valid agar menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel,” ujar Ifran.

Sementara itu, Whisnu Pratala menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian penyelenggara dalam melakukan pencermatan data pemilih.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan data pemilih. Setiap kategori pemilih yang dicermati harus dipastikan sesuai kondisi riil sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga,” kata Whisnu.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Poso juga melakukan upaya pencegahan dengan mendorong agar hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan melalui Coktas dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Poso.

Penulis: Iwn

Foto: Sudarma

 Editor: Meri