Enam Kecamatan di Coktas, Bawaslu Kabupaten Poso Awasi Ketat
|
Poso. Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Data pemilih Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan pada 25–26 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di enam kecamatan, yakni Lage, Poso Kota Selatan, Poso Kota Utara, Poso Pesisir Selatan, Poso Pesisir, dan Poso Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya serta mencegah adanya pemilih ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Whisnu Pratala menyatakan bahwa pengawasan langsung ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan Coklit terbatas berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami menerjunkan jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan dan desa untuk memantau langsung pelaksanaan Coklit terbatas ini. Fokus kami adalah memastikan KPU Kabupaten Poso bekerja profesional, mendatangi setiap rumah warga yang menjadi target, dan melakukan pencocokan data dengan cermat," ujar Whisnu.
Proses Coklit terbatas ini menyasar data pemilih yang memerlukan pembaruan, seperti pemilih baru, pemilih tidak padan, pemilih yang meninggal dunia, atau pemilih yang beralih status dari TNI/Polri menjadi sipil. Pengawas Bawaslu bertugas untuk mencatat setiap temuan, baik berupa prosedur yang tidak sesuai maupun potensi masalah dalam pendataan.
Dengan pengawasan yang ketat dan langsung di lapangan, Bawaslu Poso berharap data pemilih berkelanjutan yang dihasilkan akan semakin akurat dan mutakhir, menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis di masa mendatang.