HELMI MONGI MINTA PANWASLU KECAMATAN PROFESIONAL, MANDIRI DAN ADIL DALAM MENANGANI SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILU
|
Poso. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sesuai wilayah kerjanya masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kecamatan Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Helmi Mongi saat membuka kegiatan Rapat Fasilitasi dan pembinaan penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Poso. Senin, (30/10/2023). Di Hotel Ancyra Poso.
Lebih lanjut Helmi mengatakan Panwaslu Kecamatan harus paham mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta sebelum menangani sengketa. œDalam perbawaslu di jelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu dilakukan dengan cara menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, melakukan verifikasi terkait syarat formil dan syarat materil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu serta melakukan Mediasi terhadap para pihak yang bersengketa pungkasnya
Menurut Helmi, tujuan rakor ini dapat menambah wawasan Panwaslu Kecamatan pada saat nantinya menangani sengketa cepat di kecamatan
œSaya berharap panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta melalui forum mediasi, jadi panwascam wajib profesional dan mandiri. Harus perlakukan semua peserta itu sama Tutupnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ifran Tadene dalam kesempatannya juga memaparkan secara rinci bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu yang dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, tata cara proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu, penyusunan berita acara dan putusan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu serta tindak lanjut penyelesaian sengketa.
Pada sesi terakhir kegiatan, dilakukan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat oleh Panwaslu Kecamatan yang didampingi langsung oleh Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Poso
Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Advocad/Pengacara Idris Mamonto, Kejaksaan negeri Poso, M.Reza Kurniawan,serta Peserta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Poso.