PELATIHAN SAKSI PARPOL | IFRAN HARAP PEMILU TANPA DICEDERAI ADANAYA PELANGGARAN “ PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024
|
Poso, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso Gelar Pelatihan Saksi Partai Politik Se-Kabupaten Poso yang dilaksanakan di Hotel Ancyra. Selasa (26/12/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ifran H. W Tadene dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelatihan ini dimaksudkan untuk antisipasi kecurangan dan pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan. Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
œSaksi peserta pemilu memiliki peran yang krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu, saksi peserta pemilu merupakan representasi dari peserta pemilu dalam memastikan proses penyelenggaraan dan perolehan suara peserta pemilu tidak menemui kendala atau menerima kecurangan yang berpotensi merugikan hak-hak dari peserta pemilu Ujar Ifran.
Selanjutnya Ifran berharap agara tahapan pemilihan umum dapat berlangsung secara adil, jujur, berkualitas dan bermartabat tanpa dicederai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu tahun 2024. Tutup ifran
Pelatihan saksi ini dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari Partai politik se-kabupaten poso, Pemantau Pemilu dari HMI Cab. Poso dan PMII Cab.Poso serta Kesbangpol Kab. Poso, dengan Narasumber dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan KPU Kabupaten Poso.