POSKO PENGADUAN NETRALITAS ASN
|
Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2020. Bawaslu Kab. Poso mengimbau dan membuka Posko Pengaduan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Masyarakat Kabupaten Poso yang akan melapor ataupun mengadukan atas pelanggaran pada UU nomor 10 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas Undang “ undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang “ Undang :
Pasal 71 :
1) Pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
2) Gubemur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota;
5) Dalam hal Gubernur Atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pasal 188
"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bu/an atau paling lama 6 (enam) bu/an dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00(enam juta rupiah)."
- Pasal 190
"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
- Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara "Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan".