Lompat ke isi utama

Berita

POSKO PENGADUAN NETRALITAS ASN

POSKO PENGADUAN NETRALITAS ASN

Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2020. Bawaslu Kab. Poso mengimbau dan membuka Posko Pengaduan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Masyarakat Kabupaten Poso yang akan melapor ataupun mengadukan atas pelanggaran pada UU nomor 10 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas Undang “ undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang “ Undang :

Pasal 71 :

1) Pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desatau sebutan lain/Lurah dilarang membuakeputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon;

2) Gubemur atau  Wakil  Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota ataWakil walikota dilarang  melakukan  penggantian pejabat  6  (enam)  bulan sebelum   tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan  akhir  masa jabatan  kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;

3)  Gubernur  atau Wakil Gubernur, Bupatatau Wakil Bupati,  dan Walikota atau Wakil  Walikota  dilarang  menggunakan kewenangan,  program,  dan kegiatan yang  menguntungkan atau  merugikan salah satu  pasangan  calon baik  di daerah sendirmaupun di daerah lain dalawaktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;

4) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai  dengan  ayat  (3) Berlaku  juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota;

5) Dalam  hal  Gubernur  Atau  Wakil  GubernurBupati  atau  Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota   selaku   petahana   melanggar   ketentuan sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).  petahana tersebut dikenasanksi pembatalan  sebagai Calon  oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotadan

6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Pasal 188

"Setiap pejabat  negarapejabat Aparatur  Sipil Negara,  dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bu/an atau paling lama 6 (enam) bu/an dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00(enam juta  rupiah)."

  •  Pasal 190

"Pejabat  yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3)dipidana dengan pidanpenjara paling singkat 1  (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00  (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00   (enam juta rupiah)."

  • Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara "Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan".