Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK BAGI PARTAI POLITIK, ANGGOTA BAWASLU POSO | WHISNU PAPARKAN ATURAN

SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK BAGI PARTAI POLITIK, ANGGOTA BAWASLU POSO | WHISNU PAPARKAN ATURAN

Poso - Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Whisnu Pratala menekankan kepada Partai Politik, dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik harus mematuhi peraturan yang berlaku, Ini sebagai langkah pencegahan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Poso, yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Poso. Bertempat di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Poso. Jumat, (15/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam melakukan sosialisasi, peserta Pemilu diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku, misalnya dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"walaupun belum masuk masa kampanye, ada hal yang menjadi batasan yaitu APS tidak masuk pada ranah yang dilarang, misalnya dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum". Pungkasnya

Bawaslu Kabupaten Poso akan bertindak tegas kepada semua Partai Politik apabila ditemukan ada pelanggaran kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. Suksesnya Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Penyelenggara Pemilu saja, namun tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, damai, dan kondusif.

"Kami berharap kepada semua partai politik mentaati aturan sehingga tidak terjadi  pelanggaran pemilu". harapnya.