Poso, 16 Januari 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Panduan pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pemil
Poso, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sekaligus sebagai persiapan menghadapi Pilkada tahun 2020, Usai mengunjungi Polres Poso beberapa waktu lalu, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Christian Adiputra Oruw
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso bersilaturahmi langsung kepada Kapolres Poso dalam rangka Koordinasi terhadap persiapan menghadapi Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Kamis (9/1), bertempat di Polres Poso. Jl.
Poso, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso didampingi koordinator Sekretariat menyampaikan imbauan secara langsung terkait larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Bupati Pemilihan Tahun 202